Warga Desa Kendal Rejo Kabupaten Trenggalek Resah Adanya Judi Sabung Ayam dan Dadu, Kemana Pak Polisi Penegak Hukum

Warga Desa Kendal Rejo Kabupaten Trenggalek Resah Adanya Judi Sabung Ayam dan Dadu, Kemana Pak Polisi Penegak Hukum

Smallest Font
Largest Font

Harianindonesia.net, Trenggalek - Kegiatan judi sabung ayam terdapat di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, terasa nyaman aktif sampai detik ini.

Pemberitaan santer terkait judi sabung ayam dan dadu di Desa Kendalrejo tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Menurut keterangan narasumber masyarakat sekitar, sebut saja agung 32 tahun.diri nya membenarkan saat di konfirmasi oleh awak media,kalau perjudian di Desa Kendalrejo sudah lama berlangsung.

Gini mas,saya dengan warga sekitar sangat tidak nyaman adanya perjudian tersebut,tetapi gimana lagi. Kami sudah mengadu ke tokoh Agama dan Kepolisian tidak ada respon," ujarnya

Pengelola kalangan disitu banyak mas,salah satu nya perangkat Desa juga ikut terlibat. Warga Desa ingin kan Polsek dan  Polres Trenggalek Bertindak,karena mereka membuat resah desa kami. Apalagi pengaruhnya besar kepada generasi,"pungkasnya

Pasal 303 KUHP, Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. (Resky)

Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow