Tak Tersentuh Hukum, Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal Subur di Bogor

Tak Tersentuh Hukum, Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal Subur di Bogor

Smallest Font
Largest Font

Bogor - Kian membandel seolah tak tersentuh hukum, para pelaku penyalahgunaan niaga (penjualan) gas LPG atau Elpiji giat subur beroprasi di wilayah Bogor.

Pasalnya, kegiatan para pelaku tersebut kerap melakukan aksinya di malam hari dengan Tindakan menyuntikkan gas LPG tabung 3kg ke tabung 12kg dan 50kg.

Berdasarkan informasi yang didapat, sudah beberapa pekan terahir di kisaran Jalan Raya Rumpin Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin- Bogor nampak ramai lalulalang puluhan kendaraan dengan membawa muatan gas LPG yang diduga beroprasi melakukan kegiatan ilegal tersebut.

" Ya sekitar hampir satu bulan ini kalo malem banyak mobil losbak pake terpal bawa gas keluar masuk," ujar salahsatu pedagang ritel saat ditanya di sekitar lokasi, Kamis, 22 Agustus malam.

Saat ditanya sumber informasi tersebut, salahsatu pedagang itu meyakinkan pengakuan tersebut didapat dari beberapa warga yang pernah melihat kegiatan para pelaku yang tengah melakukan aksi penyuntikan gas bersubsidi ke tabung gas lain yang lebih besar (non subsidi).

" Kalo saya sih denger- denger dari warga sekitar aja. Ya, katanya sih buat disuntik lagi ke gas yang gede," terangnya, meyakinkan.

Pendalaman awak media berdasarkan informasi tersebut, didapati pengakuan seorang jaringan penyuntik berinisial BC yang membenarkan kegiatan oprasional tersebut.

Saat dikonfirmasi, dirinya mengaku kegiatan tersebut sudah berjalan dari tanggal 1 Agustus 2024. " Iya baru buka bang dari tanggal 1," tegasnya.

Diketahui, kegiatan ilegal penyalahgunaan dengan kecurangan para pelaku jaringan Pemindahan Penyuntikan isi tabung dari LPG 3 KG Bersubsidi ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG Non Subsidi guna meraup keuntungan pribadi dqpat menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg subsidi di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kecurangan lainnya.

Untuk itu, diharapkan tindakan tegas penegak hukum agar dapat mencegah tindakan jaringan tersebut yang dapat merugikan banyak pihak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun atau pidana dendapaling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluhmiliar rupiah).(red/tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow