Seorang Tersangka Pedofil Merupakan Tenaga Pengajar di SDI Yakmi
Kota Tangerang - Terkait kasus pedofilia atau penyimpangan seksual yang terjadi di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur bilangan Pinang Kota Tangerang menuai fakta baru.
Pasalnya, salah satu tersangka yang sudah diamankan pihak berwajib (Polisi) yakni Yusuf Bachtiar (30) menjadi tenaga pengajar (Guru) di Sekolah Dasar Islam (SDI) Yayasan Kesejahteraan Ummat Islam (Yakmi) yang berada di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Hal tersebut membuat resah pihak orang tua murid yang menitipkan anaknya untuk mengemban ilmu pendidikan di sekolah tersebut.
Salah satu orang tua murid yang tidak mau disebut mengungkapkan, bahwa dirinya merasa resah dengan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, hal ini merasa ditutup- tutupi lantaran tidak ada orang speakup untuk mencurigai dan mengecek perlakuan tersangka terhadap para murid yang ada di SDI Yakmi.
"Yang tau pada mau keep silent atau sengaja mau nutupin dan tidak mau diungkap hanya demi kepentingan individu dan kelangsungan hidup yang sementara tanpa memikirkan traumanya anak- anak (korban) yang sampe seumur hidup. Situ pada waras dan apa bedanya kalian sama pelaku...Miris!!!," ungkapnya melalui cuitan status Whatsap, pada 14 Oktober 2024.
Ditanya lebih jauh dirinya membenarkan, jika Yusuf Bachtiar (30) yang kini menjalani proses kasus penyimpangan seksual sudah lama menjadi guru TPA di SDI Yakmi.
" Iya guru TPA, ngajar Alquran Hadist, Aqidah Ahlak, Fikih dan SKI (Sejarah Kebudayaan Islam). Kurang lebih sudah 5 tahun," pungkasnya. (red/iwan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow