Selama Bulan Maret Sampai April 2024 Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Sabu - Sabu Hingga OKT
Harianindonesia.net, Cirebon - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu - Sabu, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 13 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Minggu (5/5/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, seluruh kasus penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu - Sabu, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Maret sampai April 2024 di wilayah Hukum Polresta Cirebon.
"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus, 3 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu - Sabu, serta 9 kasus OKT," kata Kombes Polisi Sumarni, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (3/5/2024).
Ia mengatakan, kasus - kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu - Sabu hingga OKT. Ada pun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial IA (29) Tahun, DL (31) Tahun, R (31) Tahun, AS (33) Tahun, L (34) Tahun, TA (24) Tahun, I (45) Tahun, PA (28) Tahun, MF (29) Tahun, H (30) Tahun, IH (21) Tahun, AM (20) Tahun, dan MR (24) Tahun.
Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 19,57 gram Sabu - Sabu, dan 5.177 butir OKT. Kasus - kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Sumber, Gebang, Pabedilan, Mundu, Weru Karangwareng, Karangsembung, Gegesik, dan Harjamukti serta Kesambi, Kota Cirebon.
"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar Narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari - hari para tersangka berbeda - beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya," kata Kombes Polisi Sumarni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu - Sabu dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon mau pun Chat WA di layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindak lanjuti," ujar Kombes Polisi Sumarni.
Pewarrta : (Puji Alisnawati)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow