Selama Bulan Juni Sampai Juli Tahun 2024 Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Kejahatan

Selama Bulan Juni Sampai Juli Tahun 2024 Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Kejahatan

Smallest Font
Largest Font

Harianindonesia.net, Cirebon - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan selama Periode bulan Februari Tahun 2024. Petugas juga berhasil mengamankan 22 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, Rabu (24/7/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, 14 kasus yang telah diungkap itu terdiri dari kasus perjudian, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian sepeda motor (Curanmor), kepemilikan senjata tajam, hingga pengeroyokan.

Menurut dia, dari empat kasus perjudian yang berhasil diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon tersebut terdapat enam tersangka yang diamankan. Sedangkan sebanyak lima tersangka diamankan karena terbukti melakukan aksi Curat.

"Kami juga mengamankan tiga tersangka kasus Curas, dan satu tersangka kasus Curanmor. Untuk kasus kepemilikan senjata tajam terdapat lima tersangka yang telah diamankan," kata Kombes Polisi Sumarni, Selasa (23/7/2024).

Ia mengatakan, terkait kasus pengeroyokan terdapat enam tersangka yang diamankan Jajarannya. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Diantaranya, handphone, kertas rekapan togel, pulpen, celengan plastik, uang tunai, sepeda motor, pakaian, tas pinggang, berbagai jenis senjata tajam, dan lainnya. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo, Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang No. 1 Tahun 2024, Pasal 303 KUHP Pidana, Pasal 363 KUHP Pidana, Pasal 480 KUHP Pidana, Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP Pidana, Pasal 365 KUHP Pidana, Pasal 365 ayat (1) (2) ke 1,2,4 KUHP Pidana, Pasal 170 KUHP Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta ancaman hukuman maksimalnya dari mulai empat (4) hingga 10 Tahun," ujar Kombes Polisi Sumarni.

Pengungkapan 14 kasus tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat sehingga Jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu, tutur Kombes Polisi Sumarni.

Pewarta : (Puji Alisnawati)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow