Selama Agustus 2024 Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Sabu - Sabu, Ganja, dan OKT

Selama Agustus 2024 Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Sabu - Sabu, Ganja, dan OKT

Smallest Font
Largest Font

Harianindonesia.net, Cirebon - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu - Sabu, Ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 21 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Jumat (6/9/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, seluruh kasus penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu- Sabu, Ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama Periode Agustus 2024 di wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu - Sabu, Ganja, dan OKT," kata Kombes Polisi Sumarni, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Ia mengatakan, kasus - kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu - Sabu, 1 kasus Ganja, 1 kasus Ganja Sintetis, hingga 7 kasus OKT. Petugas juga mengamankan barang bukti 5,13 gram Ganja, 89,03 gram Ganja Sintetis, 16,57 gram Sabu - Sabu, dan 6.760 butir OKT.

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar Narkoba mau pun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari - hari para tersangka berbeda - beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya," jelas Kombes Polisi Sumarni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu - Sabu dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam Hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon mau pun Layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindak lanjuti," tutur Kombes Polisi Sumarni.

Pewarta : (Puji Alisnawati)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow