Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Tindak Pidana Kekerasan di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Tindak Pidana Kekerasan di Bawah Umur

Smallest Font
Largest Font

Harianindonesia.net, Tangsel – Polres Tangerang Selatan menggelar press conference Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Belakang Warung SMA Swasta wilayah Serpong Pos 5 kel.Jelupang Kec. Serpong utara Kota tangsel.

Press conference tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. didampingi Kasi Humas AKP Wendi Afrianto, S.Kom., M.A. serta di hadiri oleh Komisioner KPAI Ibu Diyah Puspitarini, Ibu Lany dari Kemen PPPA, Bpk Heru dari Kepala Bapas TK-1 Tangerang, Bpk.Cahyadi, S.T.,M.A.P. Dari P3AP2KB, Bapak Tri Purwanto dari UPTD PPA Kota Tangerang dan sejumlah awak media, pada Jumat (01/03/2024) siang, di Lobby  Mapolres Tangsel.

“Pengungkapan dan penanganan tindak pidana kekerasan di Bawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Tangsel pada tanggal 14 Februari 2024,” ujar Kasi Humas

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu dialami oleh seorang anak Laki laki berumur 17 tahun.

Dalam pengungkapan tindak pidana kekerasan tersebut, polisi Selama proses Penyidikan, Penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan telah melakukan Serangkaian Proses Pemeriksaan Para Anak saksi, saksi-saksi, Penyitaan Barang Bukti dan Pemeriksaan terhadap ahli.

Selanjutnya, Tindak pidana kekerasan terjadi 2 kali yaitu tanggal 2 Februari 2024 dan Tanggal 13 Februari 2024.  Kekerasan yang terjadi terhadap anak Korban 17 th tersebut dilakukan dengan dalih " TRADISI " untuk syarat masuk kelompok komunitas.

“Penyidik menemukan cukup bukti selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara pada hari Kamis, 
tanggal 29 Februari 2024 untuk menaikan status anak saksi ke Anak yang berkonflik dengan 
hukum (ABH) berjumah 8 orang dan status saksi menjadi Tersangka sebanyak 4 Orang" ujar Kasi Humas 

Para tersangka dikenakan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hendi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow