Respon Cepat Aduan Masyarakat Di Medsos Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT

Respon Cepat Aduan Masyarakat Di Medsos Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT

Smallest Font
Largest Font

Harianindonesia.net, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AH (19) Tahun, AS (24) Tahun, dan OK (24) Tahun di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni, mengatakan, penangkapan ketiga pengedar OKT tersebut berdasarkan aduan masyarakat di Media Sosial (Medsos). Pihaknya pun langsung merespon cepat untuk menindak lanjuti aduan tersebut. 

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Diantaranya, 10 lempeng Tramadol, handphone, 3 bungkus serbuk kratom, 3 alat hisap bong, handphone, uang tunai Rp. 280 ribu, dan lainnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni, Jumat (23/8/2024).

Pihaknya memastikan, Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba mau pun obat - obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon mau pun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Kombes Polisi Sumarni.

Pewarta : (Puji Alisnawati)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow