Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Smallest Font
Largest Font

HarianIndonesia.net, Riau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice) berinisial YY, yang merupakan WN Jepang di wilayah Perairan Kota Batam, Rabu (21/2/2024).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat Personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan Patroli di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari Tahun 2024.

Ada pun temuan pada Patroli yakni satu kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria Berkewarganegaraan Asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI, kata Komisaris Besar Erdi A. Chaniago.

Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju Negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.

Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya, ungkap Komisaris Besar Erdi A. Chaniago.

Pada tanggal 2 Februari Tahun 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Kota Nagoya Negara Jepang pada tanggal 15 Maret Tahun 1984 dengan nomor Paspor MU9811812.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerja sama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan Deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari Tahun 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April Tahun 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno Hatta dan menggunakan Paspor No. TR3821024," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya.

Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan Kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," kata Erdi.

Pewarta : (Puji Alisnawati)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow