Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pengedar OKT di Wilayah Dukupuntang
Harianindonesia.net, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial OP (28) Tahun di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira - kira pukul 20.00 Wib.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan OP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 50 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 286 ribu, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, OP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara," jelas Kombes Polisi Sumarni, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya memastikan, Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba mau pun obat - obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon mau pun Layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK) di nomor 08112274110", ujar Kombes Polisi Sumarni.
Pewarta : (Puji Alisnawati)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow