Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu - Sabu Dan OKT

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu - Sabu Dan OKT

Smallest Font
Largest Font

Harianindonesia.net, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar Sabu - Sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MIA (23) Tahun pada Minggu (11/8/2024) kira - kira pukul 19.30 Wib di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan MIA, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket Sabu - Sabu, 252 butir OKT berbagai merek, tas, handphone, dan lainnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 Undang - Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni, Kamis (15/8/2024).

Pihaknya memastikan, Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba mau pun obat - obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon mau pun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Kombes Polisi Sumarni.

Pewarta : (Puji Alisnawati)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow