Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi di Wilayah Susukan
Harianindonesia.net, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Sabtu (18/5/2024) kira - kira Pukul 22.40 Wib. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial FH (21) Tahun. Pelaku berasal dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
"Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan FH berupa 146 butir OKT jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 607 ribu, gunting, handphone, dan lainnya," ujar Kombes Polisi Sumarni, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan, FH ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara FH juga mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, FH menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat seseorang yang berasal dari Indramayu.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara," kata Kombes Polisi Sumarni.
Pihaknya memastikan, Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba mau pun obat - obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan jika menemukan dan melihat terjadinya tindak kejahatan termasuk peredaran gelap Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," tutur Kombes Polisi Sumarni.
Pewarta : (Puji Alisnawati).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow