Perumda Tirta Benteng Buka Layanan Pengaduan Pelanggan
Harianindonesia, Kota Tangerang - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang sedang melakukan penataan internal maupun external seperti sistem penagihan, perapihan denda para pelanggan dan penguatan digitalisasi proses kerja secara keseluruhan.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Doddy Effendi menyampaikan, untuk meminimalkan salah paham pada informasi tagihan, para pelanggan diimbau untuk rutin melakukan baca meter secara mandiri setiap tanggal 1 hingga 5 di setiap bulannya. Hal ini, dalam rangka memvalidasi pembacaan meter atau pemakaian air yang digunakan pelanggan.
“Para pelanggan agar membayar tagihan air tepat waktu yaitu di tanggal 1 s/d 20 tiap bulannya, untuk menghindari sanksi dan denda keterlambatan, “ ujar Doddy. Rabu 22 Mei.
Diketahui, Perumda Tirta Benteng tengah mendapat sejumlah keluhan terkait dugaan adanya tagihan air yang tiba-tiba membengkak, hal ini disebabkan bukan karena tagihan yang tiba-tiba membengkak, melainkan adanya beberapa faktor seperti, kebocoran pada jaringan pelanggan, akumulasi tagihan yang memang belum dibayarkan oleh pelanggan, baik itu biaya administrasi dan biaya pemeliharaan (abodemen) maupun denda dari para pelanggan, angka meter yang tidak sesuai dan water meter yang rusak.
Perlu kiranya kami informasikan kepada pelanggan bahwa untuk tagihan air terdapat beberapa komponen yang terdiri dari biaya administrasi, pemeliharaan, denda, materai dan jumlah pemakaian air. Seluruh komponen menjadi satu bagian menjadi kesatuan yang tidak dapat di pisahkan.
“Denda atau sanksi itu sendiri diberikan bagi pelanggan yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran air, tentunya apabila pelanggan membayar air tepat waktu yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan maka tentuntanya denda atau sanksi tidak ada. Kami berharap kepada seluruh pelanggan untuk tertib dalam melakukan pembayaran tagihan agar operasional perusahaan dapat tetap berjalan,” tambahnya.
Doddy memberikan salah satu contoh adanya keluhan pelanggan yakni pelanggan bernama Suminta, yang kabarnya memiliki tagihan air sebesar mencapai Rp. 2.300.000 dengan catatan denda selama 8 bulan, setelah dilakukan pengecekan pada sistem, maka jumlah tagihan pelanggan atas nama tersebut adalah sebesar Rp. 598.500, yang terdiri dari:
Tunggakan Rekening & Denda selama 7 Bulan : Rp. 173.500
Sanksi 7 Bulan : Rp. 425.000
Jumlah : Rp. 598.500
Sebagai informasi bahwa Perumda Tirta Benteng juga membuka beberapa layanan pengaduan, apabila ada pelanggan yang mendapat ketidaksesuaian dalam tagihan air, pelanggan dapat mengajukan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan air tersebut.
Kemudian akan ada tindak lanjut dengan pengecekan di lapangan. Pengajuan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan tersebut bisa diajukan melalui beberapa layanan pengaduan baik secara ofline maupun online, yaitu :
Untuk Layanan offline :
1. Kantor Perumda Tirta Benteng, di Jalan Komp Pu Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang buka hingga pukul 16.00 WIB. Telp : 021-5587-234 dan 0813-1494-0504 (Whatsapp).
2. Taman Royal 3 Perumahan Cluster Puri Dewata Indah (samping Masjid Al-Muhajirin).
3. Mall Pelayanan Publik (Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang).
Layanan online :
1. APlikasi SIGANTENG
2. Media Sosial (Instagram)
3. Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA)
Selain layanan tersebut, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang membuka ruang diskusi seluas–luasnya kepada pelanggan apabila masih ada kendala atau kesulitan informasi yang belum jelas terkait layanan air, sehingga dapat terbangun hubungan yang baik antara pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow