Mobilnya Ditarik, Seorang Wanita Bersama Buah Hatinya Jalan Kaki dari Batuceper ke Mauk

Mobilnya Ditarik, Seorang Wanita Bersama Buah Hatinya Jalan Kaki dari Batuceper ke Mauk

Smallest Font
Largest Font

Kota Tangerang, Peristiwa adanya dugaan Kekerasan verbal yang dilakukan oknum debt collector pada saat mengeksekusi unit kendaraan (Mobil) kini kembali terjadi, kasus menggemparkan ini terjadi di Jalan Raya Daan Mogot Batu Ceper, Kota Tangerang. 

Dimana Ranih (35), warga Kp Masjid RT 013/RW 003 Kedung Dalem Mauk Kabupaten Tangerang, dengan ditemani balitanya (3) terpaksa harus berjalan kaki dari Batu Ceper menuju Mauk Kabupaten Tangerang setelah mobil Daihatsu Terios dengan NOPOL B  2308 UKU yang dikendarainya diduga ditarik paksa oleh dua puluh (20) oknum debt collector ( penagih hutang) dengan mengatasnamakan Leasing SAIC General Motors Wuling (SGMW) MultiFinance.

Ranih (35) Korban, sekaligus debitur SGMW Multifinance yang menunggak pembayarannya selama dua bulan, tuduhan pihak leasing yang mengklaim bahwa dirinya telah mengalami keterlambatan hingga enam bulan. Secara kewajiban, pembayaran sesungguhnya sudah dilakukannya via transfer namun, kesalahan sistemlah yang membuat pembayarannya tidak terinput.

Menurutnya, kesalahan dilakukan sepenuhnya ada pada pihak leasing, kegagalan sistem pembayaran yang telah ia lakukan via transfer diduga tidak diinput secara manual oleh manajemen SGMW.

"Saya hanya telat dua bulan, tapi kalian menuduh saya tidak membayar enam bulan!, Ini fitnah dan memanipulasi saya. Semua pembayaran sudah saya transfer, tapi kenapa mobil saya tetap kalian rampas," ujar korban penuh kekesalan, saat ditemui, di Polres metro Tangerang Kota, Selasa, 17 September 2024.

Sebelumnya perusahaannya, mengalami hal serupa. Kini kendaraan miliknya sudah sampai pada tahap somasi. Namun, eksekusi dugaan adanya unsur Kekerasan Verbal kali ini dilakukan penekanan dan intimidasi secara sepihak oleh 20 orang oknum debt collector, sehingga menimbulkan penderitaan fisik dan psikis korban dan Kedua anaknya.

"Saya dipaksa tandatangan,dan dikelilingi puluhan orang! Mereka menekan dan mengiintimidasi saya untuk menyerahkan mobil saya!," keluhnya  kepada awak media saat di wawancarai.

Permasalahan ini sudah dilimpahkan kepihak  Pengacara untuk ditindak lanjuti, bahwa tindakan tersebut sudah bertentangan dengan Pasal 310 KUHP tentang dugaan kekerasan Verbal yang dapat dijatuhi pidana. Kini Korban bersama buah hatinya terpaksa harus berjalan kaki dengan menempuh jarak puluhan kilo meter dari Batu Ceper menuju Mauk. 

"Kasus ini saya sudah limpahkan ke pengacara, seusia balita yang baru tiga tahun harus harus berjalan kaki! Mereka tidak punya belas kasihan! Di mana hati nurani mereka?" tegas Ranih dengan linangan air matanya.

Sementara kuasa hukum korban David Gunawan, SH dan Rudi anwar and Partner telah mengajukan laporan kepolisian, mereka meminta penegakan hukum tegas didalam memproses penyidikan terhadap pihak leasing,karena dianggap melanggar hak-hak clientnya, sebagai konsumen yang diperlakukan kuat adanya dugaan tindakan melawan hukum.

"Untuk Kedepannya jangan sampai terulang kembali peristiwa kekerasan verbal ini, dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum mengerti dan memahami tentang fidusia tersebut," Tandasnya

Dengan kejadian ini, masyarakat semakin memahami adanya praktik-praktik leasing yang dianggap frontal yang tidak berlandaskan hukum. Dengan melibatkan dugaan kekerasan verbal dan intimidasi, maka sudah jelas melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen serta Kekerasan Veebal yang tercantum dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP. (Acong)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow