Miris Seorang Perempuan Lansia Diduga Komplotan Penggelapan Mobil Rental 

Miris Seorang Perempuan Lansia Diduga Komplotan Penggelapan Mobil Rental 

Smallest Font
Largest Font

Harianindonesia.net, Tangerang - Kejadian bermula dari seorang rental mobil inisial SP dari Lenteng Agung, yang di mana menyewakan mobil jenis Daihatsu Xenia warna hijau metalik tahun 2022 dengan Nopol B 1255 CZZ. Kepada seorang Lansia Ibu Lilik sapaannya. Mobil mulai dipinjam dari pertengahan bulan Oktober, pinjaman pertama pembayaran bagus. Begitu pula dengan pinjaman kedua dibayar. Setelah pinjam ketiga kalinya pembayaran tersendat dan unit tidak dikembalikan dengan bermacam alasan.

Ibu Lilik ini menyewa mobil SP dengan alasan ada proyek kerja di wilayah serang-cilegon, di pergudangan seorang pengusaha bernama Alung, dan mengenal SP melalui Inisial AI warga Karawaci.

Karena SP juga mengajar silat di tempat AI dan sudah lama mengenal akhirnya menyewakan mobilnya ke Ibu Lilik yang tinggal di kelapa dua kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

"Awalnya seminggu pertama lancar bahkan ibu Lilik sempat memberikan Poto sedang megang uang kurang lebih 70 jutaan kepada saya saat ibu Lilik di Minggu berikutnya pembayaran sewa mobilnya tersendat," kata SP.

"Makin lama makin tidak jelas dan saat minta VC keadaan mobil selalu aja banyak alasan,sehingga SP menghubungi adiknya yang kebetulan adiknya ini bekerja sebagai media," ujarnya.

'Dua bulan sudah berlalu  akhirnya adiknya yang kebetulan bekerja sebagai wartawan menelepon ibu Lilik untuk mempertanyakan mobil abangnya, dan meminta hadir ke rumahnya sebagai bentuk pertanggung jawaban ada tidak ada harus datang.

Pada hari Kamis tepatnya tanggal 19 Desember 2024 pukul 18.30 ibu Lilik hadir menemui C2p adik SP di dampingi oleh temannya inisial AI dan SP.

Dalam pertemuan tersebut Bu Lilik mengakui bahwa mobil SP di gade ke anak temannya di serang dengan besar gadenya Rp.12 juta.

"Maaf mas mobil saya gade 12 juta dan saya ada itikad baik untuk menebusnya, cuma bingung mas sama anak temen saya di gade ke ketua ttkdi Cilegon sebesar 45 jt," ungkapnya.

'Tapi tetap saya akan tebus mas saya minta waktu dua hari, saya akan tebus dan saya akan buat surat pernyataan di atas materai mas," tegasnya.

Karena melihat dari keseriusan nya ini akhirnya SP memberikan waktu sesuai dengan yang ibu Lilik sepakati di surat pernyataan, namun dari tanggal 19 Desember 2024 sampai saat ini tanggal 03 Januari 2025 selalu aja banyak alasan.

'Diduga mobil ini di gelapkan atau di jual putus, karena tidak ada itikad baik maka kami akan laporkan ibu Lilik ini ke polres," tutup SP.

Sampai berita ini di tayangkan belum juga ada informasi baik dari ibu Lilik ini.

Maraknya kejadian belum lama terjadi peristiwa penembakan kepada bos rental mobil di merak Cilegon ini menjadi kekhawatiran SP untuk menyusul ibu Lilik yang bisa di katakan adalah salah satu kelompok tukang menggadaikan atau menjual putus mobil rental. (Acong)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow