Melalui Kuasa Hukum Edward Sihombing, S.H, Ahli Waris Lakukan Banding di Pengadilan Negeri Kota Tangerang

Melalui Kuasa Hukum Edward Sihombing, S.H, Ahli Waris Lakukan Banding di Pengadilan Negeri Kota Tangerang

Smallest Font
Largest Font

Harianindonesia.net, Kota Tangerang - Ahli Waris mengadakan Konferensi Pers Bersama Media Media di sebuah rumah makan di bilangan Kota Tangerang, senin (13/05/2024).

Pada konferensi Pers tersebut Edward Sihombing selaku kuasa hukum menceritakan pada 12 tahun yang lalu ahli waris para pihak luar membuat pengikatan perjanjian jual beli ( PPJB) sebidang tanah dengan luas tanah 3.540 meter yang berlokasi di jalan KH Dewantoro Kampung sawah kecamatan Ciputat kota Tangerang Selatan dan keluarlah No 42 dengan nama HG.

Namun berjalanya wsktu tiba tiba muncul PPJB No 173 dan akta kuasa 174 ,akta yang dilakukan oleh yang di duga oknum komplotan mafia. 

Setelah itu ahli waris mengajukan gugatan melalui jalur hukum kepada pengadilan negeri kota Tangerang dan mabes polri, pada sidang pertama pengadilan negeri kota Tangerang menyatakan ahli waris yang menang dalam perkara, namun pihak tergugat melakukan banding dan anehnya pada sidang selanjutnya malah terbalik menjadi pihak tergugat yang memenangkan perkara, tentunya ini tidak masuk akal," kata Edward sihombing.

Dengan kejadian tersebut kuasa hukum ahli waris dengan tegas menyatakan akan melakukan perlawanan hukum baik secara perdata dengan banding ke pengadilan tinggi maupun Bareskrim polri. 

Tidak hanya itu, Edward juga akan melaporkan putusan perkara tersebut ke badan mahkamah ( Agung Bawas MA) dan mahkamah Yudisial. 

Dan tentunnya saya akan melibatkan para ahli hukum untuk membantu dan mengawasi untuk mengkaji ulang putusan ini, yang kemungkinan ada penyelewengan oleh aparat hukum.

Edward melanjutkan, Tak hanya kedua lembaga hukum tersebut, dirinya juga akan melapor ke KPK, OJK, PPAT dan Bank Indonesia ( BI) untuk memeriksa para pejabat dua Bank Terkait, kenapa pihak bank diam saja tidak menyita aset dari HG, kenapa harus kita yang di sita sedangkan kita tidak pernah menyerahkan sertifikat lahan tersebut ke kedua bank tersebut," ucapnya. 

Saya berharap kepada penegak hukum pengadilan yang merupakan wakil tuhan jalam menjalankan tugas untuk memberikan keadilan bagi manusia seharusnya bekerja tidak merugikan orang kecil, dan memberikan keadilan yang sama rata kepada siapapun," tutupnya. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow