Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Konflik dan Maksimalkan Kemanfaatan
Harianindonesia, Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis untuk melindungi kepemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi sengketa. Hal ini diungkapkan Nusron Wahid saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), di Kantor PWNU Jawa Barat, Bandung, Kamis (5/12/2024).
“Kalau ada pesantren atau tanah wakaf yang belum bersertipikat, langsung daftarkan. Jangan sampai ada konflik di kemudian hari. Sertipikasi ini memberikan jaminan hukum, sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat,” ujar Nusron Wahid.
Dalam tujuh tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah mempercepat legalisasi aset tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nusron menyebutkan, upaya ini berhasil mendaftarkan berbagai jenis tanah, termasuk tanah wakaf, rumah ibadah, dan tanah milik masyarakat. “Saat ini kita menuju target 120 juta bidang tanah terdaftar, dan ini akan terus kita lanjutkan,” tambahnya.
Ketua PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhamad, mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud sinergi kuat antara pemerintah dan NU dalam menyelesaikan permasalahan aset tanah wakaf, khususnya di Jawa Barat.
“Kerja sama ini adalah langkah awal untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah terkait aset NU. Dengan kolaborasi ini, kita optimis permasalahan bisa terselesaikan secara maksimal,” ujar Juhadi.
PKS yang ditandatangani mencakup percepatan layanan pertanahan dan sertipikasi tanah wakaf milik NU di sejumlah kabupaten, seperti Kabupaten Bogor, Cirebon, dan Bandung. Sebagai simbol nyata, Nusron Wahid juga menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar. Kehadiran mereka menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan layanan pertanahan, khususnya untuk aset-aset yang berpotensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Dengan langkah ini, diharapkan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia semakin meningkat, sehingga konflik dan sengketa tanah dapat diminimalisasi, dan pemanfaatan tanah wakaf dapat lebih terarah untuk kesejahteraan umat. (Hendi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow