Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Mantan Pegawai PT Telkom Sebagai Tersangka
Harianindonesia.net, Kota Tangerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tetapkan status tersangka kepada dua pelaku tindak pidana korupsi di salahsatu PT Telkom Akses area Tangerang berinisial AB dan RSAK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksie Tindak Pidana Khsusus (Kasie Pidsus), Dewa Arya Lanang Raharja yang didampingi oleh Kepala Seksie (Kasie) Intelijen, Khusnul Fuad dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pada Kamis 30 Mei 2024.
"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menetapakan status tersangka kepada dua orang pelaku tindak pidana korupsi atas tagihan fiktif pada PT Telkom Akses yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom," ujar Dewa Arya.
Kedua pelaku AB dan RSAK merupakan mantan pegawai Telkom Akses Area Tangerang, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Manager (SM) yang bergerak di bidang instalasi jaringan Internet.
"Core bisnis PT Telkom Akses bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salahsatunya adalah pemasangan INDIHOME (jaringan internet). Lalu untuk mempermudah pekerjaannya PT TA menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan," terangnya.
Dijelaskan Dewa, kasus tersebut bermula saat PT Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan pasang baru dan migrasi khusus untuk wilayah Tangerang.
"Yang mana hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem," jelasnya.
Berdasarkan adanya temuan data yang tidak valid tersebut. Selanjutnya dilakukan investigasi, yang dimulai sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022.
"Dan atas investigasi tersebut diperoleh hasil data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra yang tidak sesuai. Yang mana tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT Telkom Akses menjadi minus," paparnya.
Selanjutnya, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad menambahkan, bahwa dalam hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan.
"Bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom akses," ungkap Fuad.
Dijelaskannya, bahwa data pekerjaan fiktif yang dilakukan kedua pelaku tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di Telkom Akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses. Sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi, terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra. Data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka.
"Bahwa untuk sementara ini diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih sebesar 1,9 M (Satu Koma Sembilan Milyar Rupiah)," ungkapnya. (Acong)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow