Kasus 280 Website Porno Dengan 141 Juta View, Pelaku Berhasil Dibekuk Polda Jatim
Harianindonesia.net, Surabaya - Polda Jatim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak. Tim siber Polda Jatim berhasil meringkus satu orang pelaku kejahatan siber yang telah meresahkan masyarakat dengan menyebarkan video pornografi melalui 280 website dengan total konten 26.000 video.
“Tersangka AAS, ditangkap pada hari Selasa (28/5/2024) lalu di Jl. Sadang Kel. Banulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang. Setah penyelidikan intensif selama beberapa bulan,” ungkap Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto pada konferensi pers di gedung Bidhumas Polda Jatim. Kamis, (06/6/2024) siang.
AAS diduga kuat terlibat dalam berbagai aksi kejahatan siber kesusilaan dan pornografi, tersangka berperan dalam pembuatan website (cabeBokep) dalam link https://cabeBokep.cyou atau bokepin.asia. Tersangka mendapatkan video, dari konten/aplikasi lain yang mudah dijebol, kemudian dilakukan editing posting dan menggunggahnya di website muatan porno tersebut.
Pelaku membuat, mengelola, menyiarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, menyiarkan pemuatan konten asusila dan pornografi anak tersebut. 280 website itu dijalankan sejak 2020, sudah 4 tahun ini.
“Atas perbuatan tersangka, ia mendapatkan keuntungan 0,7 dollar setiap hari dengan cara 1000 klik dari viewer, dan mendapat iklan otomatis yang muncul ketika website itu diklik,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tompubolon menambahkan, hasil kunjungan stustik sejauh ini sebanyak 141 juta orang dengan klik link website itu. Keuntungan iklan popunder senilai Rp 96 juta per bulan, diakumulasikan per tahun Rp 1 miliar. Saat ini 280 website tersebut sedang dalam proses pemblokiran.
“Hebatnya, website yang dioperasikan AAS, memiliki kelebihan tersendiri, karena bisa diakses tanpa mendownload VPN. Tidak ada sindikat dari pengerjaan ini, AAS mengoperasikan sendiri,” tutup AKBP Charles.
Pasal Yang Dipersangkakan
Tindak Pidana Informasi dan mempertunjukkan, mendistribusikan Informasi Elektronik dan/ kesusilaan untuk diketahui umum. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi sebagaimana menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasai 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman paling lama 12 (dua belas) paling banyak pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (Resky)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow