Jelang Tahun Baru 2025, Polrestro Tangerang Kota Berhasil Ungkap dan Musnahkan 17,7 Kilogram Sabu
Harianindonesia, Kota Tangerang - Bertepatan dengan momentum jelang tahun baru 2025, Polres Metro Tangerang Kota laksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) berupa Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat sekitar 17,7 kilogram dan 40 butir ekstasi.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, barang bukti yang berhasil dimusnahkan atas keberhasilan dalam pengungkapan dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.
"Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi," ujar Kapolres, usai pemusnahan di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.
Dirinya menerangkan, bahwa pengungkapan dua kasus besar tersebut erjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di bilangan Slipi, Jakarta Barat dan sekitar Lapas Tangerang pada tanggal 23 November 2024.
Kapolrestro Tangerang Kota pun menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka culup beragam, yakni pengiriman narkoba jaringan Sumatera melalui jasa ekspedisi yang diungkap di dalam kamar kost, dan warga binaan Lapas Tangerang yang nekat bertransaksi dengan pengiriman narkoba.
"Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini," jelas Kombespol Zain Dwi Nugroho.
Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka berinisial SP (44 ), BJ (41), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27) dalam keadaan positif menkonsumsi Narkoba, serta sejumlah barang bukti lain, seperti handphone, timbangan dan lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka terbukti mengkonsumsi Narkoba jenis sabu," ujar Zain.
Saat ini juga pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kapolres. (Acong)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow