Dituding Bekingi Pengusaha, Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Paksa Bangli di Kawasan Industri

Dituding Bekingi Pengusaha, Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Paksa Bangli di Kawasan Industri

Smallest Font
Largest Font

Kota Tangerang - Dinilai memihak pelaku usaha, dengan tudingan membekingi Pengusaha, Satpol PP Kota Tangerang rela Bongkar Paksa beberapa bangunan liar (Bangli) yang berdiri di lahan area Industri di salah satu kawasan industri di Kota Tangerang.

Tindakan yang dilakukan petugas penegak perda di Kota Tangerang tersebut menuai protes dengan tudingan keterpihakan petugas dengan pengusaha sehingga mengabaikan pihak pemilik bangunan yang tak kuasa melihat tempat usahanya dibongkar.

Tudingan tersebut dilontarkan Ketua Umum Gabungan Aktivis Tasik Utara (GATRA) Bahru Navizha, SH, bahwa pihaknya dengan tegas mengecam atas tindakan oknum aparat penegak perda terhadap beberapa bangunan yang dianggap berdiri di lahan milik PT Kumatek Jalan MH Tamrin, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Ini bentuk ketidakadilan yang sangat mencolok. Kenapa warung kecil milik rakyat harus dibongkar, sementara pabrik yang melanggar aturan dibiarkan? Penegakan hukum seharusnya tidak tebang pilih. Kami di Gatra sangat prihatin dengan situasi ini dan akan terus mengawalnya sampai keadilan ditegakkan," ujar Bahru dengan nada keras. Kamis, (26/9/2024).

Disisi lain, pihaknya (Gatra) mengakui sudah terkonfirmasi dengan Kasie Trantibum Kecamatan Satpol PP Kota Tangerang, Suhandi yang menyebut tindakan tersebut sesuai atas arahan perintah pimpinan (Camat).

" Katanya sudah sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 11 Ayat (1), dengan jelas melarang pendirian bangunan tanpa izin resmi dari pemilik lahan," terang Bahru NavizhaKa seraya lontaran persis Kasie Trantib kepada media.

Lebih lanjut pihaknya menyebut, bahwa perlakuan serupa nampak jarang dilakukan penegak perda terhadap pelaku usaha besar yang dengan jelas melanggar. Meski dilayangkan dengan berkas sebagai laporan pengaduan, seolah nampak enggan tindakan petugas Satpol PP dalam menertibkan pelaku usaha besar yang melanggar.

"Ini menjadi sorotan penting, bagaimana penegakan harus dijalankan dengan adil. Namun, ketidakadilan terlihat ketika warung rakyat kecil dibongkar, sementara pabrik plastik yang hanya memiliki izin bengkel dibiarkan beroperasi, dan harusnya kena Pasal 34: "Pelanggaran ketentuan tentang bangunan yang tidak sesuai dengan izin dapat dikenai denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan," tegas Ketum Gatra.

Hal yang sama pun jelas dikeluhkan pemilik usaha. Dengan tidak mau disebut namanya, ia harus rela mengikhlaskan warungnya dibongkar.

"Kami hanya mencari nafkah dari warung ini, satu-satunya sumber penghidupan kami sekarang semuanya sudah hancur, dan kami tidak tahu harus bagaimana lagi. Sangat tidak adil melihat warung kami dibongkar, sementara pabrik yang melanggar aturan dibiarkan," keluhnya. (Acong)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow