Dipolisikan, Oknum Yayasan Darussalam An’Nur Diduga Cabuli Anak Asuh

Dipolisikan, Oknum Yayasan Darussalam An’Nur Diduga Cabuli Anak Asuh

Smallest Font
Largest Font

Kota Tangerang - Diduga melakukan tindak pidana atas dugaan pencabulan anak dibawah umur (Pedofilia), beberapa oknum Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur terancam dipolisikan.

Hal tersebut terkuak atas laporan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Advokat Law Firm Endang Hadrian & Partners pada tanggal 02 Juli 2024 dengan Nomor : LP/B/725/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya telah masuk tahap penyidikan. berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/281/IX/RES.1.24/2024/Reskrim.

Mendampingi Inisial F', sebagai Kuasa Hukum Pelapor Dr. H. Endang Hadrian, SH. MH., menyebut, bahwa dirinya telah menerima SPDP pada 19 September 2024 dengan perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/292/IX/RES.1.24/2024/Reskrim, atas tindakan dugaan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan para oknum Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur yang berada di Kota Tangerang.

"Benar, kita mendampingi pelapor atas dugaan terjadinya tindakan pedofil yang terjadi disalahsatu yayasan tempat asuhan di Kota Tangerang, dan kini masuk ke tahap penyidikan," ujarnya, saat ditemui usai mendampingi saksi tambahan di Polres Metro Tangerang Kota, Senin 23 September 2024.

Sebagai kuasa hukum, Tim Advokat Law Firm Endang Hadrian & Partners yang berkantor Komplek Perkantoran Golden Madrid 2, Blok I No.05 Jalan Letnan Sutopo, BSD City Tangerang Selatan. Dirinya menyebut, bahwa ada 3 nama yang diduga akan terjerat menjadi tersangka dalam kasus tersebut, dan pihaknya kini menambahkan saksi dalam memberikan keterangan untuk membantu proses pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas.

" Hari ini kita mendampingi saksi tambahan yang dipinta untuk memperkuat keterangan pelapor, dan sementara dari pengembangan petugas ada 3 nama yakni Inisial SN, YI dan YF yang diduga kuat sebagai tersangka," terang Dr. H. Endang Hadrian, SH.,MH. 

Dalam ruang lingkup Yayasan dengan binaan anak asuh, diduga korban lebih dari satu orang yang masih dibina dalam binaan yayasan tersebut. Untuk itu dirinya siap berkoordinasi lebih lanjut kepada pihak terkait dalam melindungi korban.

" Untuk sementara sih korban baru satu, tapi tidak menutup kemungkinan jika ada korban lainnya. Saya juga siap dengan upaya lebih lanjut untuk mendampingi korban, bahkan jika harus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tegas Endang Hadrian.

Diakhir, Dr. H. Endang Hadrian, SH.,MH., pun berharap jika proses hukum yang tengah ia tangani dapat berjalan lancar sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak ada korban serupa dikemudian hari.

" Saya bantu Lilahi ta'Alla untuk anak yatim, semoga perbuatan pedofil ini gak sampai memakan banyak korban dan jangan sampai ada korban- korban pedofil berikutnya.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E jo pasal 82 Undang- undang  Nomor 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas Undang- undanf Nomor 23 Tahun 2OO2 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.(Tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow