Diminta Tindak Tegas, BTS Milik PT MGM Diduga Tak Berizin
Harianindonesia.net, Kabupaten Tangerang - Maraknya pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang melanggar aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang diminta untuk menindak tegas.
Salah Satunya, hasil pantauan investigasi awak media bersama rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PKN di lapangan, tepatnya di Jalan Raya Tanggul Mekarsari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang terdapat tower BTS milik PT. MGM yang diduga tak mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi dilapangan, hal tersebut dibenarkan jika bembangunan BTS tersebut Milik PT. MGM. "Tower atas nama PT.MGM yang dikerjakan oleh Mukti selaku pengembang dari perusahaan," ungkap Andi, salah satu pekerja.
Disisi lain, Kabid Investigasi OKK DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan Dan Negara (PKN) Roy Ardiansyah Putra Sembiring meminta Satpol PP Kabupaten Tanguntuk menindak tegas.
Pasalnya, hal tersebut jelas tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, Pemda Kabupaten Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut ke pembongkaran pembangunan menara tower.
"Kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???," tegas Roy.
Dirinya pun menyebut, Satpol PP dapat melakukan pembongkaran menara tower tersebut, lantaran tak sesuai atauran dan tak berizin.
"Karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo, apabila ada Pembangunan BTS atau Tower di duga tanpa ijin," pungkasnya.
Hingga berita diturunkan, team akan berupaya konfirmasi dan membuat laporan ke instansi terkait dan berwenang dalam waktu dekat.(red)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow