Diduga Ada Kongkalingong, Kreditur Laporkan PT MBC

Diduga Ada Kongkalingong, Kreditur Laporkan PT MBC

Smallest Font
Largest Font

Harianindonesia.net, Surabaya - Perkara Gugatan Lain-Lain PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) di PN Surabaya diduga ada kongkalikong, Kreditur mengadu ke KY, Bawas MA, dan KPK.

PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) (PT MBC) mengajukan Gugatan Lain-Lain (GLL) terhadap Tim Kurator di Pengadilan Negeri Surabaya, GLL tersebut teregister dalam perkara nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby dengan susunan Majelis Hakim yaitu Sudar, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Sutrisno, S.H., M.H. (Hakim Anggota 1), dan Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota 2).

Agus Supriyo, salah satu Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) dalam keterangannya menyampaikan, GLL yang diajukan oleh PT. MBC tersebut tidak berdasar dan merugikan para kreditor terutama kreditor konkuren yang sebelumnya sudah termuat di dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) tanggal 4 September 2023.

"Di dalam GLL tersebut secara garis besar PT. MBC meminta 2 hal, yang pertama yaitu meminta agar para kreditor yang tidak atau terlambat mendaftarkan tagihan kepada Tim Kurator agar juga dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap," kata Agus.

"Kemudian yang kedua, PT. MBC meminta agar peristiwa yang ada diselesaikan secara keperdataan dan mencabut Laporan Polisi yang ada," lanjutnya.

Menurut Dr. Hufron, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum yang turut mendampingi, permintaan dalam GLL tersebut tentu tidak sesuai dengan hukum. 

Pertama, GLL tersebut sebenarnya cacat formil yaitu PT. MBC tidak memiliki legal standing untuk mengajukan GLL, para kreditor yang disebut di dalam GLL tidak ditarik sebagai pihak dan nilai / dasar piutangnya juga tidak diuraikan secara jelas. 

Kedua, Pasal 27 jo. Pasal 133 ayat (2) UU Kepailitan sebenarnya sudah jelas mengatur bahwa piutang yang tidak didaftarkan atau didaftarkan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan (terlambat) dengan alasan apapun sebenarnya tidak diterima / tidak dicocokkan. 

Ketiga, GLL tersebut terkesan ditujukan untuk mengintervensi proses pidana Laporan Polisi dari Para Kreditor, padahal perkara GLL dan Laporan Polisi masuk dalam jurisdiksi yang berbeda.

Lebih lanjut, menurut Hufron, sekalipun GLL tersebut tidak sesuai hukum dan melanggar jurisdiksi mengadili, anehnya Majelis Hakim tetap mengabulkan GLL tersebut. 

"Pertimbangan hukumnya pun juga janggal, terdapat pasal-pasal tertentu yang seakan-akan penggunaannya dipelintir untuk membenarkan GLL sehingga nama-nama Kreditor yang awalnya terlambat / tidak mendaftarkan tagihan akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap," ucapnya.

"Disamping itu, yang jadi pertanyaan sangat mengganjal adalah Putusan perkara GLL yang masuk ranah perdata khusus tersebut justru seakan-akan seperti Putusan Praperadilan atau Penghentian Penyidikan (SP3) dalam proses pidana, karena mengabulkan permintaan PT. MBC agar Tergugat (Kurator) dihukum untuk mencabut Laporan Polisi," jelasnya.

Kejanggalan demi kejanggalan pada akhirnya menunjukkan adanya dugaan yang sangat kuat.

"Kecil kemungkinan diputus tidak sesuai hukum seperti itu bila tidak ada “kongkalikong” yang saling menguntungkan secara melawan hukum," bebernya.

Putusan atas GLL tersebut tentu sangat merugikan Para Kreditor yang sebelumnya sudah mendaftarkan piutang dan masuk ke dalam DPT tanggal 4 September 2023, karena dengan dimasukkannya nama-nama Kreditor yang terlambat / tidak mendaftarkan piutangnya tersebut ke dalam DPT tentu akan merubah jumlah Kreditor yang terdaftar dalam DPT sebelumnya.

"Sehingga hal tersebut berpotensi mengurangi prosentase pembagian yang kemungkinan akan diperoleh Para Kreditor yang sebelumnya sudah terlebih dahulu terdaftar di dalam DPT," sambung Hufron.

Dikatakan Hufron, ada indikasi Putusan atas GLL tersebut akan dijadikan sebagai dasar/contoh bagi Bank "BV" yang sebelumnya tidak mendaftarkan piutang untuk mengajukan GLL serupa, yang apabila juga dikabulkan tentunya akan berpotensi mengurangi prosentase pembayaran yang akan didapatkan oleh Kreditor Konkuren / pembeli unit Apartemen.

Disamping itu, Putusan atas GLL yang memerintahkan untuk mencabut Laporan Polisi yang ada tersebut juga akan mengancam Laporan Polisi No : LP/B/394/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang telah dibuat oleh Para Kreditor pembeli unit Apartemen (± 112 orang) yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan sudah ada desas-desus Laporan Polisi tersebut akan dihentikan.

Sebagai penutup, Agus menjelaskan, para kreditor (terutama pembeli unit apartemen) hanya ingin uangnya kembali, karena itu hasil jerih payah menabung selama bertahun-tahun, dan jangan ada intervensi atas proses hukum yang ada. 

Sehingga dengan adanya kejanggalan dugaan kongkalikong tersebut yang juga tidak sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim, maka dalam kesempatan ini kami mengadu kepada Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan MA RI, dan KPK RI, agar dugaan kongkalikong tersebut dapat diproses dengan adil, benar, dan dengan sebagaimana mestinya, sehingga jangan sampai merembet kemana-mana yang justru akan semakin merugikan para kreditor.

"Ibarat kata pepatah “sudah jatuh, tertimpa tangga pula” (uang belum tentu kembali 100%, Laporan Polisi malah dihentikan)," imbuhnya. (Achong)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow