Bangunan Mie Gacoan di Karawaci Diduga Abaikan Teguran
Harianindonesia.net, Kota Tangerang - Sebuah bangunan permanen yang akan dijadikan rumah makan cepat saji di wilayah Karawaci, Kota Tangerang diduga belum penuhi syarat izin pembangunan lengkap.
Camat Karawaci, Mahdiar saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran bahkan pemanggilan kepada pemilik bangunan tersebut, namun hal itu seakan tidak diindahkan.
"Udah 3 kali kita tegur, kita panggil, sampai kita laporin sama Pol PP," ungkap Mahdiar, Selasa 23 April 2024.
Dijelaskannya, proses pengerjaan bangunan yang diduga memiliki brand "Mie Gacoan" ini sempat terhenti sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dan saat ini proses pengerjaan bangunan tersebut telah kembali dikerjakan.
"Sebelum lebaran sempet berhenti (aktifitas pekerjaan). Infonya sudah dipanggil sama Pol PP," ujarnya.
Seperti diketahui, setiap pembangunan di Kota Tangerang wajib mematuhi peraturan yang mengacu pada Perda Kota Tangerang nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
"Mudah-mudahan segera di segel kalau belum memenuhi perijinan sesuai aturannya," tegas Mahdiar.
Sementara, pihak Satpol PP Kota Tangerang, belum dapat merespon lebih jauh terkait perizinan proyek pembangunan tersebut yang saat ini sedang dikerjakan.
"Sedang kita proses," singkat Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Rabu 24 April 2024. (Acong)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow